header-int

Bimbingan Konseling

Posted by : Administrator
Share

  1. Latar Belakang

Proses pembelajaran mahasiswa di Perguruan Tinggi memiliki karakteristik yang tidak sama dari pendidikan di sekolah menengah. Pembeljaran di perguruan tinggi menuntut kemandirian, baik dalam pelaksanaan pembelajaran maupun dalam pengelolaan diri. Mahasiswa banyak mengalami masalah yang dapat mengganggu keberhasilan studi di perguruan tinggi, baik masalah pribadi, keluarga, maupun masalah sosial. Maka dari itu, mahasiswa dituntut untuk lebih banyak belajar mandiri. Proses pencarian, penemuan sumber belajar, pengkajian dan pendalaman bahan perkuliahan harus dapat dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa tanpa banyak diatur, diawasi dan dikendalikan oleh dosen. Mahasiswa juga telah dipandang cukup dewasa untuk dapat mengatur kehidupannya sendiri dan sekaligus menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya secara bijaksana.

Berdasarkan realitas tersebut, dalam rangka mengembangkan diri, menghindari serta mengatasi hambatan dan masalah yang dihadapi maka diperlukan layanan bimbingan dan konseling secara intensif dan sistematis meliputi bimbingan akademik maupun non akademik.

  1. Tujuan dan Sasaran

Layanan bimbingan dan konseling mahasiswa di akademi analis kesehatan pekalongan bertujuan untuk memberikan bantuan secara sistematis dan intensif kepada mahasiswa untuk lebih mengenal, memahami dan mengembangkan diri, akademik, sosial dan karir di masa depan secara optimal.

Sasaran layanan bimbingan dan konseling adalah seluruh mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Pekalongan.

  1. Landasan Hukum
  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Statuta Akademi Analis Kesehatan Pekalongan
  1. Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling Mahasiswa
  1. Layanan Bimbingan dan Konseling Akademik merupakan layanan pada bidang pengembangan akademik, berupa :
  1. Perencanaan studi sejak semester satu hingga akhir studi beserta pengendalian pelaksanaannya
  2. Teknik mengikuti perkuliahan atau kegiatan laboratorium, memepelajari buku, menyelesaikan tugas mandiri maupun kelompok, menyusun karya tulis ilmiah, mempersiapkan dan mengikuti ujian, dan melaksanakan kerja praktek.
  3. Identifikasi dan konseling masalah belajar yang dialami mahasiswa
  1. Layanan Bimbingan dan Konseling Non Akademik mempunyai tiga bidang layanan yakni pengembangan pribadi, pengembangan sosial dan pengembangan karir, berupa:
  1. Penelusuran masalah penyesuaian diri dalam konteks budaya, sosial-psikologis, ekonomi, pribadi dan spiritual
  2. Orientasi lingkungan belajar di perguruan tinggi
  3. Bimbingan akhlak, etika, moral atau budi pekerti
  4. Identifikasi dan konseling masalah-masalah sosial pribadi
  1. Bimbingan dan Konseling Akademik
  1. Bimbingan dan Konseling Akademik dilaksanakan oleh Dosen Pembimbing Akademik.
  2. Dosen pembimbing akademik adalah dosen di AAK Pekalongan yang diangkat menjadi dosen pembimbing akademik
  3. Dosen pembimbing akademik bertugas :
  1. Membina dan mengarahkan mahasiswa agar dapat mempunyai sikap akademik dan kebiasaan belajar yang baik dalam rangka mengembangkan kebebasan dan kemandirian akademik sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuh
  2. Memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang sistem pendidikan tinggi (system kredit semester, kurikulum dan gambaran mata kuliah) dan etika berkehidupan di kampus
  1. Bimbingan akademik dilakukan oleh mahasiswa setiap semester
  2. Bimbingan akademik dicatat dalam Buku Bimbingan Akademik
  1. Bimbingan dan Konseling non Akademik
  1. Bimbingan dan Konseling non Akademik dilaksanakan oleh Konselor
  2. Konselor adalah Pembantu Direktur III Bidang Kemahasiswaan
  3. Konselor bertugas :
  1. Membantu mahasiswa dalam memecahkan persoalan (pribadi atau sosial) yang dihadapinya selama proses perkuliahan
  2. Menjaga kerahasisaan informasi dari mahasiswa yang terkait dengan keperluan bimbingan
  1. Bimbingan dan Konseling non akademik dapat dilakukan oleh mahasiswa yang membutuhkan dengan menemui konselor
  2. Bimbingan dan Konseling non akademik dilaksanakan dengan alur :
  1. Mahasiswa melakukan pengisian instrument konseling berupa form konseling mahasiswa
  2. Konselor melakukan pemeriksaan hasil instrument konseling dan melakukan dialog dengan mahasiswa
  3. Konselor melakukan pencatatan hasil konseling pada buku catatan konseling  
  4. Konselor merekomendasikan tindak lanjut hasil konseling kepada mahasiswa

Form ini digunakan sebagai formulir layanan bimbingan dan konseling untuk mahasiswa. Data yang diisikan akan terjamin Kerahasiannya 

Unidha Tenaga profesi yang memegang peranan penting dalam analisa laboratorium kesehatan. Analis kesehatan sering dikenal juga sebagai ahli teknologi laboratorium kesehatan. Standar Profesi Ahli Tenaga Laboratorium Kesehatan Indonesia ialah standar profesi bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya untuk berperan secara aktif terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia.

© 2024 Akademi Analis Kesehatan Pekalongan Follow Prodi Teknologi Laboratorium Medik : Facebook Twitter Linked Youtube